PEWILAYAHAN DAN PENYEBARAN INDUSTRI UNTUK MENDUKUNG PERTUMBUHAN EKONOMI DAERAH

  • Mardiana Universitas Riau
  • Dahlan Tampubolon Universitas Riau
Keywords: Zonasi, Penggunaan lahan industri, Industri kerajinan

Abstract

Zonasi industri berfungsi untuk mempercepat proses industrialisasi yang memiliki keunggulan komparatif dan kompetitif serta efisiensi produk dengan memanfaatkan bahan baku lokal. Tujuan penulisan ini adalah untuk menganalisis zonasi industri dan persebaran industri pengolahan di Kabupaten Kuantan Singingi. Penelitian ini menggunakan metode pengembangan, yaitu memberikan gambaran yang lebih rinci tentang pelaksanaan pemanfaatan ruang terkait RTRW. Zonasi tersebut dianalisa dari penentuan suatu wilayah, baik wilayah dasar maupun wilayah lainnya. Tata guna lahan industri di Kabupaten Kuantan Singingi terbagi menjadi 2 (dua) yaitu kawasan industri kecil dan kawasan industri besar. Peruntukan kawasan industri di Kabupaten Kuantan Singingi seluas 52,56 hektar. PDRB industri pengolahan atas dasar harga konstan mencapai 31,28% pada tahun 2020 dan tumbuh sekitar 1,19% selama tahun 2016 – 2020. Kecamatan yang memiliki perusahaan industri terbanyak adalah Kuantan Tengah dan perusahaan industri besar dan menengah terbesar berada di Kabupaten Singingi Hilir. Industri kecil yang dapat masuk dalam sentra industri kecil menengah (SIKIM) adalah industri kerajinan tenun (batik kuansing), kerupuk sagu, ikan asap, dan pengolahan hasil kelapa sawit.

Published
2021-10-26